By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Pakai Dana Desa untuk Karaoke, Mantan Kades di Brebes Dicokok Polisi
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Hukum & Kriminal > Pakai Dana Desa untuk Karaoke, Mantan Kades di Brebes Dicokok Polisi
Hukum & Kriminal

Pakai Dana Desa untuk Karaoke, Mantan Kades di Brebes Dicokok Polisi

Bebernanews
10 Januari 2025 10:23 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Manten kades di brebes diringkus polisi
SHARE

Bebernanews.com – Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jumarso (41) dibekuk polisi atas dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (10/1/25).

Dia memakai uang dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk keperluan pribadi, dari membayar angsuran mobil hingga karaoke.

Tindakannya merugikan negara hingga Rp 387 juta.

“Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat menciderai kepercayaan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes Resandro Handriajati, Kamis (9/1/25) kemarin.

Baca juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara TPPU Judi Online

Dikatakan Resandro, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes ada banyak penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh mantan kades tersebut.

Pajak Dana Desa Rp 49,8 juta tidak disetorkan, realisasi kegiatan Dana Desa Rp 108,4 juta tidak sesuai APBDes, pembangunan jalan usaha tani Rp 166 juta tidak selesai dilaksanakan, serta anggaran pemeliharaan sarana perkantoran Rp 20,6 juta tidak terealisasi.

Baca juga :  Tawuran Remaja di Jalan Kalirandu-Petarukan, Satu Orang Tewas, Dua Luka-luka

Atas kejahatan yang dilakukan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp407 juta. Dari kerugian tersebut tersangka mengembalikan sebesar Rp 20 juta sehingga tersisa jumlah kerugian negara Rp 387 juta.

Menurutnya, penyelidikan mulai dilakukan pada Juli 2023. Namun, waktu itu tersangka melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024 lalu.

“Sempat kabur saat dilakukan penyelidikan. Kemudian ditangkap pada Oktober 2024,” pungkasnya.

12Next Page
TAGGED:BrebesDesa KedungbokorManten kades
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?