Bebernanews.com – Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jumarso (41) dibekuk polisi atas dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (10/1/25).
Dia memakai uang dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk keperluan pribadi, dari membayar angsuran mobil hingga karaoke.
Tindakannya merugikan negara hingga Rp 387 juta.
“Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat menciderai kepercayaan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes Resandro Handriajati, Kamis (9/1/25) kemarin.
Dikatakan Resandro, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes ada banyak penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh mantan kades tersebut.
Pajak Dana Desa Rp 49,8 juta tidak disetorkan, realisasi kegiatan Dana Desa Rp 108,4 juta tidak sesuai APBDes, pembangunan jalan usaha tani Rp 166 juta tidak selesai dilaksanakan, serta anggaran pemeliharaan sarana perkantoran Rp 20,6 juta tidak terealisasi.
Atas kejahatan yang dilakukan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp407 juta. Dari kerugian tersebut tersangka mengembalikan sebesar Rp 20 juta sehingga tersisa jumlah kerugian negara Rp 387 juta.
Menurutnya, penyelidikan mulai dilakukan pada Juli 2023. Namun, waktu itu tersangka melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024 lalu.
“Sempat kabur saat dilakukan penyelidikan. Kemudian ditangkap pada Oktober 2024,” pungkasnya.