Bebernanews.com – Tim kuasa hukum pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng 2024.
Permohonan pencabutan diajukan ke Mahkama Konstitusi (MK) pada 13 Januari 2025.
Hendi membenarkan bahwa tim kuasa hukumnya itu mencabut permohonan gugatan tersebut.
“Iya betul. Dicabut gugatannya,” kata Hendi dikutip Detikcom, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Andika-Hendi meminta KPU Jateng untuk menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1).