Pada gugatan Andika-Hendi mendalilkan adanya sejumlah kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.
“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Roy dalam sidang.
“Memerintahkan Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 1 yaitu Jenderal TNI (Purn) Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi, sebagai Galon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” sambung dia.
Tim kuasa hukum Andika-Hendi juga meminta MK intuk membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diumumkan Termohon pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 Pukul 17.53 WIB sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Galon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” pungkasnya. ***