Bebernanews.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan akan segera membahas jadwal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih.
Menurutnya, pembahasan ini akan dilakukan bersama dengan mitranya, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (15/1/2025)
Ia mengungkapkan, terkait pelantikan memiliki dua opsi usulan jadwal, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa, maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch).
“Proses sengketa pilkada di MK diperkirakan akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang,” ujar dia.
Untuk opsi kedua pelantikan akan tetap dilaksanakan serentak hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan presiden yang ada.
Dalam hal ini, pihaknya mengaku terdapat dilema atau problematika hukum menuju proses pelantikan kepala daerah.