Bebernanews.com – Gubernur Jawa Tengah terpilih, Ahmad Luthfi menanggapi pencabutan gugatan sengketa Pilgub Jateng oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), Rabu (15/1/25).
Dia mengatakan bahwa dirinya menyerahkan semua keputusan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“(Andika mencabut tuntutan di MK) Kita serahkan ke MK dulu. Kan pencabutan berproses di MK,” kata Luthfi dikutip dari detikJateng, Rabu (15/1/25).
Setelah pencabutan gugatan dinyatakan sah oleh MK, lanjutnya, maka KPU harus diikuti proses penetapan gubernur terpilih.
Dia menyatakan, program Andika-Hendi yang baik untuk masyarakat akan dijalankan, akan dikolaborasi dengan programnya.
“Mungkin (program) dari Pak Andika yang baik ya kami ambil. Kita kolaborasikan menjadi satu, yang terbaik bagi Jateng. Semua dirangkul, kami ngemong,” tuturnya.
Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilgub Jateng.
Permohonan pencabutan diajukan 13 Januari 2025. Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.
“Iya betul. Dicabut gugatannya,” kata Hendi, Senin (13/1/25). ***