“(Kalimat) itu yang dianggap menyinggung pelaku. Padahal korban tidak menyebutkan nama siapa pun,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan satu buah pedang dengan panjang 73 sentimeter yang ditemukan di dalam kamar pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. **