Bebernanews.com – Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online.
Dua tersangka ditetapkan usai Bareskrim Polri menyita salah satu hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka itu terdiri dari korporasi dan perseorangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tersangka korporasi merupakan PT AJP, Kemudian tersangka perseorangan berinisial FH.
“Alhamdulillah dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka yang pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Detiknews, Kamis (16/1/2025).
“Kemudian tersangka kedua FH. Dua-duanya sudah cukup bukti artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” imbuhnya.
Brigjen Helfi mengungkapkan, PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss.
Sementara tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.
“Terkait masalah modus operandi yang dilakukan kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP,” ungkapnya.