By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara TPPU Judi Online
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Hukum & Kriminal > Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara TPPU Judi Online
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara TPPU Judi Online

Bebernanews
16 Januari 2025 11:06 am
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Penetapan tersangka TPPU Judi Online
SHARE

Bebernanews.com – Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online.

Dua tersangka ditetapkan usai Bareskrim Polri menyita salah satu hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka itu terdiri dari korporasi dan perseorangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tersangka korporasi merupakan PT AJP, Kemudian tersangka perseorangan berinisial FH.

Baca juga :  Pemerintah Butuh Strategi Tambahan untuk Brantas Judi Online

“Alhamdulillah dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka yang pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Detiknews, Kamis (16/1/2025).

“Kemudian tersangka kedua FH. Dua-duanya sudah cukup bukti artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” imbuhnya.

Baca juga :  Bejat! Pria di Banyumas Perkosa Perempuan Keterbelakangan Mental

Brigjen Helfi mengungkapkan, PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss.

Sementara tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.

“Terkait masalah modus operandi yang dilakukan kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP,” ungkapnya.

12Next Page

You Might Also Like

Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri, Bangunan Diduga Hassil TPPU Bandar Judi Online

Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkotika di Perumahan Elite Bandung

Pemerintah Butuh Strategi Tambahan untuk Brantas Judi Online

TAGGED:Bareskrim PolriJudolTersangka TPPU
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?