Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah. Hotel itu disita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online atau daring (judol).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf Bareskrim Polri megatakan, disitanya Hotel Arus yang di kelola PT AJP tersebut karena dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui PT AJP menerima dana ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.
“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” kata Brigjen Helfi Assegaf dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).**