By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Polres Purbalingga Ringkus Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Hukum & Kriminal > Polres Purbalingga Ringkus Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang
Hukum & Kriminal

Polres Purbalingga Ringkus Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

Bebernanews
16 Januari 2025 10:32 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Polres Purbalingga ringkus dua orang dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang
SHARE

Bebernanews.com – Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berinisial AC (22) warga Kedungbanteng, Banyumas dan DR (18) warga Kaligondang, Purbalingga.

“Tersangka AC merupakan penjual obat terlarang jenis psikotropika sedangkan DR merupakan pembeli obat-obatan terlarang,” kata AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers, di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/1/25).

Baca juga :  Pria di Pemalang Digorok Lehernya Gegara Berebut PL di Tempat Karaoke

Ihwan mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan PurbaIingga Wetan.

Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan pada hari Selasa (7/1) sekira jam 21.00 WIB.

Baca juga :  ASN Pemalang Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

Petugas mendapati gerak gerik dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.

“Saat dua ora dihentikan, dan petugas melakukan pemeriksaan, didapati salah seorang berinisial DR yang memiliki obat terlarang jenis psikotropika dalam dompet miliknya,” ucapnya.

Ihwan membeberkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DR diketahui bahwa penjual obat tersebut adalah AC.

12Next Page

You Might Also Like

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Dua Tersangka

TAGGED:Kejahatanpenyalahgunaan obat terlarangPolres Purbalingga
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?