Bebernanews.com – Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berinisial AC (22) warga Kedungbanteng, Banyumas dan DR (18) warga Kaligondang, Purbalingga.
“Tersangka AC merupakan penjual obat terlarang jenis psikotropika sedangkan DR merupakan pembeli obat-obatan terlarang,” kata AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers, di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/1/25).
Ihwan mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan PurbaIingga Wetan.
Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan pada hari Selasa (7/1) sekira jam 21.00 WIB.
Petugas mendapati gerak gerik dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.
“Saat dua ora dihentikan, dan petugas melakukan pemeriksaan, didapati salah seorang berinisial DR yang memiliki obat terlarang jenis psikotropika dalam dompet miliknya,” ucapnya.
Ihwan membeberkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DR diketahui bahwa penjual obat tersebut adalah AC.