Kemudian petugas melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka AC berikut barang bukti obat terlarang yang dijualnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam alumunium foil warna silver, 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam terbungkus alumunium foil warna biru, 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam terbungkus alumunium foil warna silver,” bebernya.
“Diamankan juga satu unit telepon genggam merk Iphone 11, satu telepon genggam merk Infinix Hot 30i, satu dompet warna hitam bertuliskan JUNZIDAISHU dan satu dompet kecil warna hitam,” tambahnya.
Dari keterangan tersangka AC mengaku membeli obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal.
Kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya. ***