Bebernanews.com – Pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Perpanjangan dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025, Jumat (17/1/2025).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyatakan akan terus berkolaborasi dengan BKN dan Kementerian Dalam Neger untuk mendorong komitmen para pimpinan daerah.
Dorongan ini diberikan dalam rangka penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024.
“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegasnya.
Rini membeberkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 15/2025.
“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujarnya.
Pihaknya berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi tersebut.