Bebernanews.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pekan depan polisi tidak akan menilang kendaraan secara manual di jalan.
Tidak diberlakukannya tilang manual ini setelah adanya penerapan Cakra Presisi.
“Nanti kami sudah tidak ada lagi hubungan atau kontak dengan masyarakat. Karena, kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami,” ujar Latif seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/1/25).
Nantinya polisi akan memaksimalkan tilang melalui kamera pengawas atau Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
Bagi pelanggar yang tertangkap E-TLE Status atau E-TLE Mobile menurut dia, masih memerlukan penyortiran oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.
Adapun kemampuan anggota dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture masih sangat terbatas. Oleh sebab itu, proses validasi manual atau pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar dinilainya tidak akan efektif.
“Tentunya kami di sini dalam menggunakan konfirmasi, kami dibatasi oleh pelanggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” ucapnya.
Jadi, rata-rata, lanjut Latif, dalam setahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp 3 miliar sekian, dan hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600.000 pelanggar.
Polda Metro Jaya memiliki 132 E-TLE status dan 10 E-TLE Mobile di 2024, dan pada 2025, Pemprov Jakarta nantinya akan menghibahkan 40 E-TLE Mobile untuk mendukung penerapan Cakra Presisi.
“Penerapan Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pengiriman surat tilang untuk 120 juta pelanggaran,” pungkasnya. **