Setelah kejadian sejumlah saksi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan dalam keadaan tidak sadar.
“Korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya,” lanjutnya
Atas perbuatannya tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
“Tersangka RA terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.**