Terkait solusi, pihaknya sudah menyampaikan ke instansi terkait, yaitu untuk truk besar dan kontainer selain yang berplat G dan/atau dengan tujuan ke pengusaha/pabrik dalam Pekalongan, Pemalang dan Batang harus melewati 2 akses gerbang tol Pemalang yang berada di Gandulan dan gerbang tol Batang di Kandeman.
Sedangkan untuk truk besar dan kontainer dengan tujuan ke pengusaha/pabrik dalam Pekalongan, Pemalang dan Batang harus menunjukkan surat jalan tujuannya.
Adapun truk besar dan kontainer yang melewati 2 akses gerbang tol Pemalang (Gandulan) dan gerbang tol Batang (Kandeman) dapatlah diberikan pengurangan tarif tol (discount).
RB menjelaskan, pengurangan tarif tol atau diskon tarif tol diberikan sebagai bagian pertimbangan memberikan fasilitas keringanan biaya barang, tetapi manfaatnya lebih besar.
”Misalnya 25% sebagai bagian pertimbangan memberikan fasilitas keringan biaya distribusi barang, tetapi manfaatnya lebih besar karena dapat mengurangi permasalahan macet, rawan kecelakaan, merusak jalan dalam kota dan membuat kota tampak kotor,” jelasnya.
Truk besar yang melintas selain mengakibatkan macet, rawan kecelakaan, merusak jalan dalam kota dan membuat kota tampak kotor juga mengganggu aktifitas perekonomian masyarakat setempat.
“Aktifitas perekonomian disepanjang jalan dalam kota Pekalongan dan Kota Batang terganggu selagi truk besar dan kontainer lewat jalan dalam kota, banyak toko-toko tutup bangkrut karena tidak beraninya konsumen berhenti dipinggir jalan yang sangat berbahaya karena dilalui kendaraan-kendaraan besar,” pungkasnya. **