By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Penembak Kucing di Kelapa Gading jadi Tersangka, Tetapi tidak di Tahan
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > Penembak Kucing di Kelapa Gading jadi Tersangka, Tetapi tidak di Tahan
Nasional

Penembak Kucing di Kelapa Gading jadi Tersangka, Tetapi tidak di Tahan

Bebernanews
24 Januari 2025 1:59 pm
By Bebernanews 1 Min Read
Share
Gambar kucing
SHARE

Beberna – Seorang pria berinisial D (45) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia tidak ditahan dan sudah dipulangkan pada Kami, (23/1) kemarin.

D ditetapkan sebagai tersangka pelaku penembak kucing dengan senapan angin di Jalan Molek, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

“Tersangka ini sudah kita pulangkan kemarin dini hari. Tapi tetap mengikuti proses persidangan nantinya,” kata Reskrim Polsek Kelapa Gading, Ipda Amirul Fadel, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikutip dari Metrotvnews, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca juga :  Wow! Prabowo Sumbang 20 Ribu Hektare Lahan Pribadi untuk Konservasi Gajah

Ipda Fadel membeberkan alasan D tidak ditahan karena ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan masih di bawah 4 tahun penjara.

D dijerat pasal 406 dan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Hukuman tersebut maksimalnya 3 bulan.

Baca juga :  Kementan Pastikan Himbaran Sediakan KUR Seberar Rp300 Triliun untuk Pertanian

“Kalau 302 itu hukuman maksimalnya 3 bulan. Hukumannya itu kurang dari 4 tahun,” ungkapnya.

Kepada polisi, D mengaku sebelumnya tidak pernah menggunakan senapan angin itu. Namun karena sudah kesal dengan kucing yang sering buang kotoran di mobilnya sehingga D menggunakan senjata itu.

“Mobilnya kata tersangka itu menjadi lecet. Lalu waktu menemukan kucing di depan rumahnya langsung ditembak dengan senapan anginnya,” kata Fadel.

12Next Page
TAGGED:Kelapa GadingKucingPenembak Kucing
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?