Beberna – Seorang pria berinisial D (45) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia tidak ditahan dan sudah dipulangkan pada Kami, (23/1) kemarin.
D ditetapkan sebagai tersangka pelaku penembak kucing dengan senapan angin di Jalan Molek, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
“Tersangka ini sudah kita pulangkan kemarin dini hari. Tapi tetap mengikuti proses persidangan nantinya,” kata Reskrim Polsek Kelapa Gading, Ipda Amirul Fadel, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikutip dari Metrotvnews, Jumat, 24 Januari 2025.
Ipda Fadel membeberkan alasan D tidak ditahan karena ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan masih di bawah 4 tahun penjara.
D dijerat pasal 406 dan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Hukuman tersebut maksimalnya 3 bulan.
“Kalau 302 itu hukuman maksimalnya 3 bulan. Hukumannya itu kurang dari 4 tahun,” ungkapnya.
Kepada polisi, D mengaku sebelumnya tidak pernah menggunakan senapan angin itu. Namun karena sudah kesal dengan kucing yang sering buang kotoran di mobilnya sehingga D menggunakan senjata itu.
“Mobilnya kata tersangka itu menjadi lecet. Lalu waktu menemukan kucing di depan rumahnya langsung ditembak dengan senapan anginnya,” kata Fadel.