Beberna – Sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melalui keterangan resminya, Rabu (22/1).
Bima mengatakan, pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurutnya, pelantikan ini merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.
Bima menyampaikan, pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.
Gelombang pertama untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa.
Gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan.