By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Kepala Daerah Terpilih akan Dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bulan Depan
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > Kepala Daerah Terpilih akan Dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bulan Depan
Nasional

Kepala Daerah Terpilih akan Dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bulan Depan

Bebernanews
25 Januari 2025 1:03 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Wamendagri umumkan pelantikan Kepala Daerah Terpilih hasi Pilkada serentak 2024
SHARE

Beberna – Sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melalui keterangan resminya, Rabu (22/1).

Bima mengatakan, pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca juga :  Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih akan Segera Dibahas Komisi II Bersama Mitra

Menurutnya, pelantikan ini merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :  Saran Jokowi untuk Kabinet Prabowo: Jumlah Menteri PAN Ditambah

“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.

Bima menyampaikan, pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.

Gelombang pertama untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa.

Gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan.

12Next Page

You Might Also Like

Saat Pelantikan Kepala Daerah, Kepolisian akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas. Berikut Rutenya

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih akan Segera Dibahas Komisi II Bersama Mitra

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dipastikan Mundur, Ketua Komisi II DPR : Tunggu Hasil Putusan MK

TAGGED:PelantikanPelantikan kepala Daerah TerpilihWamendagri
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?