Beberna – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan mengamankan seorang pria karena kedapatan membawa paket sabu, Selasa (28/1/2025).
Pelaku berinisial SS alias Suryo (30) diamankan beserta barang bukti pada Jumat (27/1) di Desa Rowokembu, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Roby Novi Diawanto mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat di wilayah tersebut ada aktivitas peredaran narkoba.
Setelah mendapat lapora petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar dan setelah menemukan pelaku petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan
“Saat digeledah, pelaku SS ini kedapatan membawa 1 paket sabu dengan berat kotor 0.37 gram terbungkus dalam plastik klip transparan, 1 buah microtube, uang tunai senilai Rp 150 ribu dan 1 unit HP Realme UI warna hitam,” kata AKP Roby, belum lama ini.
Akp Roby mengatakan, saat penangkapan pelaku bersama dengan satu temannya namun temannya berhasil melarikan diri, saat ini masih dalam pencarian.
Sementara itu, dari keterangan pelaku, sabu dibeli secara bersama-sama dengan temannya seharga Rp 450 ribu.
“Pelaku dan rekannya ini membeli dengan cara patungan, dengan rincian Rp 150 ribu dari pelaku dan Rp 300 ribu rekan pelaku. Rencananya, sabu itu akan dipergunakan bersama pelaku dan temannya,” pungkasnya.**