Beberna – Polres Pekalongan menangkap seorang wanita berinisial K alias Aseh (45) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo yang diduga melakukan tindakan penipuan hingga puluhan juta, Sabtu (1/2/2025).
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan dalih bisa mengobati, menghilangkan dampak buruk ilmu hitam, dan membentengi dari santet.
Dalam aksinya, pelaku mengaku bisa mengobati suami korban dengan imbalan uang yang nominalnya cukup besar.
“Namun, semua itu tidak terbukti, bahkan suami korban sampai meninggal dunia,” kata Kapolres Pekalongan dalam konferensi pers di Polres Pekalongan, Jumat (31/1) kemarin.
AKBP Doni mengungkapkan, korban diketahui seorang ibu rumah tangga warga Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo.
Korban melakukan pengobatan kepada pelaku karena merasa resah dengan penyakit yang diderita suaminya.
Pelaku itu menyatakan jika suami korban sakit karena terkena ilmu hitam.
“Padahal menurut medis suami korban yang bernama Musaeri (almarhum) didiagnosa menderita penyakit jantung,” ungkapnya.
“Pelaku tidak mengarahkan pada pengobatan secara medis, malah menyatakan bahwa suaminya ini sakit karena terkena ilmu hitam,” imbuhnya.