Saat melakukan pengobatan pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat, kemudian korban menyanggupi syarat tersebut dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
“Selama masapengobatan, kondisi suami korban tidak ada perubahan dan akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.
Tidak cukup sampai disitu, pelaku kembali melancarkan tipu dayanya saat hubungan anak korban dengan tunangannya memiliki masalah.
Pelaku berpura-pura bisa menyelamatkan hubungan anaknya dengan tunangannya itu, dengan syarat yang sama yaitu memberikan sejumlah uang.
Aksi tipu daya pelaku ini mengatakan bahwa mantan tunangan anak korban tidak terima dan akan menyantet atau mencelakai anaknya.
Karena percaya begitu saja dengan ucapan pelaku, korban rela mengeluarkan uang sebesar Rp 55.200.000.
“Kenyataannya, hubungan anak korban dan tunangannya itu kandas,” tambahnya.
Korban yang menyadari telah tertipu oleh pelaku akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Wonopringgo.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa apa yang dikatakannya kepada korban adalah kebohongan belaka yang semata agar korban memberikan uang.
“Pelaku ini akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4tahun,” pungkasnya.**