Mereka berasal dari Banten, Tangerang, Pemalang, dan Temanggung.
Istichomah menambahkan, sesuai prosedur operasional standar, mereka hanya transit di RPS maksimal 7×24 jam.
“Selanjutnya, akan dikembalikan ke keluarga atau panti pelayanan sosial yang lebih memadai,” tambahnya.
Ia membeberkan, selama masa transit para penyandang masalah sosial itu dibantu tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), Taruna Tanggap Bencana (Tagana), dan pekerja sosial lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur mengaku dengan adanya RPS Ambarawa ini bisa membantu tugas pelayanan sosial institusinya.
“Ini akan sangat membantu tugas kami, (Dinas Sosial),” pungkasnya.**