By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Aturan Terbaru Tentang Penggunaan Dana Desa, Kepala Desa Wajib Tahu Aturan Ini
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Inidesa > Aturan Terbaru Tentang Penggunaan Dana Desa, Kepala Desa Wajib Tahu Aturan Ini
Inidesa

Aturan Terbaru Tentang Penggunaan Dana Desa, Kepala Desa Wajib Tahu Aturan Ini

Bebernanews
5 Februari 2025 9:23 pm
By Bebernanews 3 Min Read
Share
Memdes PDT Yandri Susanto
SHARE

Beberna – Seluruh Kepala Desa di Indonesia diintruksikan untuk mengalokasikan anggaran minimal 20 persen dana desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan, Rabu (5/2/2025).

Intruksi ini dikeluarkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

Menurutnya, hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Baca juga :  Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Kades di Pemalang Dukung Bupati Nyalon Lagi?

Yandri menyebutkan pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan akan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di sesa lainnya.

“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal desa untuk BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” demikian bunyi Poin 2 huruf b.

Baca juga :  MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades?

Aturan ini diharapkan mampu menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20 persen dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Kemudian juga dapat meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.

12Next Page

You Might Also Like

Tingkatkan Kualitas SDM, Dua Kementerian Sepakati Menghadirkan 1 Desa 1 TK

TAGGED:Aturan Penggunaan Dana DesaKemendes PDTKepala Desa
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?