Beberna – Seluruh Kepala Desa di Indonesia diintruksikan untuk mengalokasikan anggaran minimal 20 persen dana desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan, Rabu (5/2/2025).
Intruksi ini dikeluarkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Menurutnya, hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Yandri menyebutkan pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan akan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di sesa lainnya.
“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal desa untuk BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” demikian bunyi Poin 2 huruf b.
Aturan ini diharapkan mampu menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20 persen dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
Kemudian juga dapat meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.