By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Aturan Terbaru Tentang Penggunaan Dana Desa, Kepala Desa Wajib Tahu Aturan Ini
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Inidesa > Aturan Terbaru Tentang Penggunaan Dana Desa, Kepala Desa Wajib Tahu Aturan Ini
Inidesa

Aturan Terbaru Tentang Penggunaan Dana Desa, Kepala Desa Wajib Tahu Aturan Ini

Bebernanews
5 Februari 2025 9:23 pm
By Bebernanews 3 Min Read
Share
Memdes PDT Yandri Susanto
SHARE

“Selain itu, bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa,” ujarnya

“Serta meningkatkan kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan,” imbuhnya.

Dengan demikian, desa bisa menjadi mandiri dan jadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita presiden tentang Swasembada pangan nasional.

Baca juga :  MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades?

Di sisi lain, lanjut dia, surat keputusan ini juga memberikan angin segar bagi pengurus Bum Desa dan pelaku usaha di desa.

Pasalnya, pemerintah desa dan masyarakat harus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem kepengurusan Bum Desa yang sudah tidak produktif.

“Kepala desa perlu memberikan kepercayaan kepada pengurus Bum Desa untuk bekerja profesional, inovatif, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca juga :  Mendes Serukan Upaya Berantas Kelaparan dan Kemiskinan

Di sisi lain, penting untuk semua pihak yang ada di desa agar mempunyai semangat yang sama dalam menumbuhkembangkan Bum Desa.

Dengan begitu, Bum Desa bisa menjadi badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional.

“Langkah ini diharapkan mampu mendorong kemajuan ekonomi desa serta membantu mewujudkan swasembada pangan nasional,” pungkasnya.**

Previous Page12

You Might Also Like

Tingkatkan Kualitas SDM, Dua Kementerian Sepakati Menghadirkan 1 Desa 1 TK

TAGGED:Aturan Penggunaan Dana DesaKemendes PDTKepala Desa
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?