By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: MK Putuskan Gugatan Vicky-Suwendi tidak Dapat Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > MK Putuskan Gugatan Vicky-Suwendi tidak Dapat Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian
Nasional

MK Putuskan Gugatan Vicky-Suwendi tidak Dapat Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

Bebernanews
5 Februari 2025 3:16 pm
By Bebernanews 1 Min Read
Share
Gugatan Calon bupati pemalang Vicky Prasetyo, ditolak MK
SHARE

Beberna – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan gugatan Pilbup Pemalang yang diajukan pasangan nomor urut 1 Vicky Prasetyo-Suwendi pada perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

MK menilai pengajuan gugatan permohonan itu melebihi batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang 10/2016 dan PMK 3/2024, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Baca juga :  Limbah Pabrik Kayu di Cilacap Kebakaran Hebat, Karyawan Panik

“Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukan Vicky-Suwendi tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, perkara itu diajukan melebihi batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Menimbang oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.

Baca juga :  Sunatan Masal Menjadi Puncak Kegiatan Dies Natalis SMK Satya Praja 2 Petarukan ke-33

Berkenaan dengan eksepsi lain, beserta kedudukan hukum serta pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

Selain tidak menerima perkara Vicky-Suwendi, MK juga tidak menerima sejumlah perkara lainnya. Di antaranya, Perkara 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Klaten, Perkara 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Semarang.**

You Might Also Like

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449

Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing

Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai

Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami

Siswa Baru di Pemalang Bakal Terima Seragam Gratis, Berikut Kriteria Penerimanya

TAGGED:dismissalGugatan Vicky ditolak MKMKPemalangVicky-Suwendi
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Rizal Bawazier Terima Masukan Terkait Pembatasan Truk Besar yang Melintas di Jalur Pantura Pemalang-Batang
Daerah
Comal Baru Waterpark Hadirkan Promo, Tiket Masuk Hanya Rp 10 Ribu
Daerah
Prmprov Jateng Salurkan Anggaran Hibah Rp125,2 Miliar untuk 1.248 Ormas
Daerah
Satpol PP Diminta Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Perda
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image

Mungkin Kamu Juga suka Artikel Berikut

Daerah

298 Atlet Karate Mengikuti Kejuaraan Piala Bupati Pemalang.

1 Min Read
Daerah

Serius Tingkatkan IPM Pemalang, Anom: Agar Keluar dari Zona Rendah di Jateng

2 Min Read
Daerah

Sunatan Masal Menjadi Puncak Kegiatan Dies Natalis SMK Satya Praja 2 Petarukan ke-33

2 Min Read

More Popular from Foxiz

Nasional

Meriahnya Hari Raya Kurban Menjadi Indikator Pemulihan Ekonomi Masyarakat

By Bebernanews 1 Min Read

Nyadran, Ribuan Nelayan Batang Ikut Ritual Larung Sesaji

By Bebernanews
Daerah

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449

By Bebernanews 3 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
Ragam

Nyadran, Ribuan Nelayan Batang Ikut Ritual Larung Sesaji

Bebernanews.com - Masyarakat nelayan dan bersama warga pesisir Pantai Klidang Lor Batang menggelar ritual Nyadran Nelayan…

By Bebernanews
Nasional

Meriahnya Hari Raya Kurban Menjadi Indikator Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Bebernanews.com - Kemeriahan Hari Raya Iduladha 1444 H di berbagai penjuru daerah merupakan indikator terjadinya pemulihan…

By Bebernanews
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?