Akibat pemukulan dan pembacokan, korban selanjutnya dibawa oleh rekan-rekannya ke rumah sakit.
“Selain itu, handphone milik korban dan rekannya pun ikut hilang,” ujarnya.
Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kedungwuni. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Penyelidikan yang dilakukan pada Sabtu (18/1), petugas berhasil mengamankan para pelaku yang masih bersama di dalam 1 rumah milik salah satu pelaku yang beralamatkan di Desa Kedungpatangewu Kecamatan Kedungwuni,” jelasnya.
Kemudian petugas membawa para pelaku ke Polsek Kedungwuni guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 Subsidair Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Juncto 55 KUHP,” pungkasnya.**