Secara tegas, RB menyampaikan, truk truk besar tak lagi melintas di jalan Pantura Kota Pekalongan dan Batang bukan keinginan pribadi, tetapi ini keinginan masyarakat Kota Pekalongan dan Batang.
“Beberapa waktu lalu sudah saya sampaikan, ini kemauan masyarakat, aspirasi masyarakat. Jadi saya meminta dengerin ini kemauan masyarakat Kota Pekalongan dan Batang, jangan sampai masyarakat teriak nantinya,” ungkapnya.
Terkait solusi, pihaknya pernah menyatakan dan memberikan solusinya ke Kementerian Perhubungan.
Solusi tersebut yaitu truk besar dan kontainer selain yang berplat G dan/atau dengan tujuan ke pengusaha/pabrik dalam Pekalongan, Pemalang dan Batang harus melewati 2 akses gerdang tol Pemalang (Gandulan) dan gerdang tol Batang (Kandeman).
Kemudian untuk truk besar dan kontainer dengan tujuan ke pengusaha/pabrik dalam Pekalongan, Pemalang dan Batang harus menunjukkan surat jalan tujuannya.
Adapun truk besar dan kontainer yang melewati 2 akses gerdang tol Pemalang (Gandulan) dan gerdang tol Batang (Kandeman) dapat diberikan pengurangan tarif tol (discount).
“Saya harap aturannya bisa terlaksana sebelum akhir Februari ini, kita sudah ungkapkan ini dari pertengahan Desember 2024 lalu, sudah cukup sabar masyarakat menunggu bertahun tahun adanya aturan ini,” pungkasnya.