Beberna – Ketua komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan akan memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah di sejumlah daerah, Selasa (25/2/2025).
Mereka dipangil lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Panggilan ini untuk memastikan kesiapan stakeholder guna melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rifqinizamy di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
“Terkait dengan keberadaan penyelenggara pemilu yang banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum. Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, salah satu aspek yang akan dievaluasi adalah alur rekrutmen panitia penyelenggara pilkada.
Menurutnya, aspek tersebut mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI karena dinilai memiliki potensi celah awal terjadinya ketidakprofesionalan dan kecerobohan dalam penyelenggaraan pilkada.
Di sisi lain, terkait adanya kecurangan pilkada yang mengakibatkan tindak pidana, pihaknya menekankan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bawaslu.
“Kami menyerahkan kepada Bawaslu dan APH sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakan hukum ke pemiluan sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.