Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan para kepala desa bisa lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara Pemda dan Pemdes dalam mewujudkan Pemalang yang lebih maju, bersih, dan sejahtera,” pungkasnya.**