Beberna – Pemprov Jawa Tengah secara tegas melarang kendaraan dinas dipakai untuk berlebaran oleh ASN. ASN juga dilarang menerima parsel atau segala sesuatu yang berkait dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas seorang abdi negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno mengatakan, pada momen Idulfitri, pihaknya melarang penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi ataupun keluarga.
“Oh tidak, kita tetap seperti biasa, kita kebijakannya untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” katanya, seusai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 DWP Jateng, di Halaman Grhadika Bhakti Praja, Jumat (21/3/2025).
Disamping pelarangan penggunaan mobil dinas untuk berlebaran, Pemprov Jateng juga telah mengedarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi jelang hari raya 2025.
Beleid bernomor 700.1/365 itu mengandung delapan poin, dan ditandatangani Sekda Jateng Sumarno, pada 13 Maret 2025.
Terpisah, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto membenarkan larangan penggunaan fasilitas kantor. Penggunaan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan.
Menurutnya, penggunaan mobil dinas selama masa mudik diperbolehkan untuk mendukung tugas operasional dan kepentingan dinas.
Seperti, kebutuhan pengamanan arus mudik dan balik pada Dinas Perhubungan, layanan kesehatan Dinas Kesehatan selama masa mudik.
“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik itu tidak boleh,” tegasnya.