By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Tegas! Pemprov Jateng Larang Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Berlebaran
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Daerah > Tegas! Pemprov Jateng Larang Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Berlebaran
Daerah

Tegas! Pemprov Jateng Larang Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Berlebaran

Bebernanews
22 Maret 2025 8:59 pm
By Bebernanews 3 Min Read
Share
Pemprov Jateng larang ASN gunakan fasilitas kantor untuk berlebaran
SHARE

Ia mengungkapkan, pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan mobil dinas.

“Pengawasan nanti paling gampang pada awal cuti, (mobil dinas) akan dikandangkan sesuai kebijakan Pak Sekda. Satpol PP akan mengajak inspektorat, memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” ujarnya.

Baca juga :  Bawaslu Batang Sebut 10.000 Langkah Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

Terkait gratifikasi jelang hari raya, menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima sesuatu yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan yang diemban.

Jika sudah menerima bingkisan, abdi negara bersangkutan harus melaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG.

Laporan dapat dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jangka 30 hari, atau pada UPG Jateng, dengan jangka 10 hari, sejak penerimaan atau penolakan tindak gratifikasi.

Baca juga :  Wagub Jateng Minta Setiap Kecamatan di Jateng Ada Satu rumah Aduan untuk Masyarakat

“Tidak sekadar menjelang hari raya, pelarangan tersebut berlaku jika masih berstatus penyelenggara negara atau ASN. Peraturan ini, tidak memandang strata jabatan tertentu,” ucapnya.

“Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” imbuhnya.

Adapun, konsultasi dan informasi terkait gratifikasi dapat menghubungi UPG Jateng melalui upgjateng@gmail.com atau nomor whatsapp 082314437180.**

Previous Page12

You Might Also Like

Soloraya Great Sale 2025 Sukses Besar, Jadi Percontohan Nasional Pengembangan Aglomerasi Ekonomi

Cerita Haru Calon Pekerja Migran Ikuti Pelatihan Gratis di BLK Pemprov Jateng

Bantuan Rumah Apung di Timbulsloko Capai 70 Persen, Warga Sambut Haru

Prmprov Jateng Salurkan Anggaran Hibah Rp125,2 Miliar untuk 1.248 Ormas

Satpol PP Diminta Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Perda

TAGGED:ASNJatengLarangan ASNPemprov Jateng
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut
Daerah
Media Ketik Biro Pekalongan-Pemalang Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah
Daerah
PT. Saudagar Kommoditi Nuswantoro Resmi Beroperasi di Pemalang, Siap Angkat Marwah Petani Lokal
Daerah
AMPB Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemkab Pemalang Segera Realisasi 11 Tuntutan
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image

Mungkin Kamu Juga suka Artikel Berikut

Daerah

Jateng Segera Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah, Luthfi : Satgas Ini Tak Hanya Bersifat Administratif

3 Min Read
Nasional

Jateng Dinyatakan Sebagai Provinsi Terbaik dalam Pelaksanaan Program CKG

2 Min Read
Daerah

Program Kecamatan Berdaya Digalakkan, Jateng Terus Akselerasi Pembentukan

1 Min Read

More Popular from Foxiz

Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

By Bebernanews 1 Min Read

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

By Bebernanews
Daerah

Kades di Ulujami Keluhkan Dampak Rob, Rizal Bawazier Siap Kawal Pembangunan Tanggul Laut

By Bebernanews 3 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
Inidesa

Bupati Mewanti-wanti, Kades di Batang Jangan Selewengkan Dana Desa

Bebernanews.com - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mewanti-wanti kepala desa (kades) di Kabupaten Batang jangan sampai…

By Bebernanews
DaerahPilihan Editor

BPJS Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Puskesmas Mojo

Bebernanews.com - Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pemalang, M Ersad Fadilah bakal menjatuhkan sanksi administrati kepada Puskesmas…

By Bebernanews
Inidesa

Syamsul Ma’arif Resmi Menjabat Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar

Bebernanews.com - Syamsul Ma\'arif resmi menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman usai dilantik oleh…

By Bebernanews
Nasional

Momen Libur Iduladha, Jokowi Berkunjung ke Malioboro

Bebernanews.com - Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk menikmati momen libur Iduladha…

By Bebernanews
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?