Ia mengungkapkan, pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan mobil dinas.
“Pengawasan nanti paling gampang pada awal cuti, (mobil dinas) akan dikandangkan sesuai kebijakan Pak Sekda. Satpol PP akan mengajak inspektorat, memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” ujarnya.
Terkait gratifikasi jelang hari raya, menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima sesuatu yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan yang diemban.
Jika sudah menerima bingkisan, abdi negara bersangkutan harus melaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG.
Laporan dapat dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jangka 30 hari, atau pada UPG Jateng, dengan jangka 10 hari, sejak penerimaan atau penolakan tindak gratifikasi.
“Tidak sekadar menjelang hari raya, pelarangan tersebut berlaku jika masih berstatus penyelenggara negara atau ASN. Peraturan ini, tidak memandang strata jabatan tertentu,” ucapnya.
“Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” imbuhnya.
Adapun, konsultasi dan informasi terkait gratifikasi dapat menghubungi UPG Jateng melalui upgjateng@gmail.com atau nomor whatsapp 082314437180.**