Beberna – Belakangan ini banyak masyarakat yang mengeluh atas tagihan listrik yang melonjak pasca kebijakan potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah untuk periode Januari dan Februari 2025.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) transparan terkait kebijakan subsidi tarif listrik tersebut.
“Kenaikan tajam tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat pasca-berakhirnya program diskon tarif 50 persen pada Februari 2025 menimbulkan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan PLN,” kata Mufti Anam melalui rilis yang diterima Beberna, Rabu (9/4/2025).
“Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kebijakan tarif listrik, perlindungan konsumen, serta efektivitas komunikasi publik dari instansi terkait,” imbuhnya
Menurutnya, atas kenaikan ini banyak juga masyarakat yang mengeluhkan ketidaksesuaian durasi diskon listrik di media sosial.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ekspektasi masyarakat dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Pemerintah dan PLN perlu menjelaskan secara terbuka terkait mekanisme program subsidi, syarat dan durasi berlakunya, karena ada berbagai ketidakkonsistenan informasi,” ungkapnya.
Pihaknya sebagai Anggota Komisi di DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN menilai klaim PT PLN terkait kenaikan tarif listrik akibat pemakaian perlu diuji.