Beberna – Warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, kini dapat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di masing-masing desa. Hal ini berkat program Pelayanan Administrasi Kependudukan Bisa di Desa (Pelanduk Desa) yang dicanangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang.
Informasi tersebut disampaikan Camat Ulujami, Muhibin, kepada Beberna di ruang kerjanya, Rabu, 11 Juni 2025. Ia menjelaska bahwa program Pelanduk Desa telah diresmikan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada 27 Mei 2025 lalu.
“Melalui program Pelanduk Desa, warga bisa mendaftar dan mengambil dokumen kependudukan cukup di desa masing-masing,” ujarnya.
Menurut Muhibin, program ini merupakan implementasi dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang Nomor 64 Tahun 2023 tentang Layanan Administrasi Kependudukan di Desa. Tujuannya adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan layanan Adminduk di tingkat desa.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pelanduk Desa juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Camat Ulujami juga tengah mengupayakan agar wilayahnya bisa memiliki mesin pencetak KTP secara mandiri, sehingga warga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.
“Kami masih mengupayakan agar di Ulujami tersedia mesin cetak KTP. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan oleh Disdukcapil,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dokumen Adminduk yang dapat diurus melalui program Pelanduk Desa adalah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat pindah/datang Akta kelahiran, Akta kematian.