Bebernanews.com Pemalang, Menindak lanjuti surat edaran komis irigasi terkait pengangkatan dan pemilihan IP3A bendung Sokawati, Kuasa hukum Ulu-ulu Vak Laskar Banyu Aji Kabupaten Pemalang Mufidi mengatakan, jika hal itu cacat secara formil.
Hal itu ia sampaikan di Pendopo Kecamatan Petarukan, Jum’at (18/7/2025).
Menurutnya, dalam ketentuan Perda Nomor 16 Tahun 2017 dan Perbub Nomor 52 Tahun 2021 mengatur tentang mekanisme pembentukan P3 Peta dan gabungan IP3A. Jika merujuk dalam aturan tersebut, IP3A di wilayah yang masa baktinya sudah habis tidak boleh mengadakan kepanitiaan untuk pembentukan Ulu-ulu Vak.
” Sudah dua periode tapi hal itu masih bisa di maklumi, tapi kenapa ini mau di bentuk secara paksaan lagi, ucapnya.
” Kali ini kita lawan, karena kami ingin tertib hukum dalam menegakkan Perda Nomor 16 Tahun 2017 dan Perbub nomor 52 Tahun 2021, imbuhnya.
Mufidi juga menyampaikan, jika utusan dari Komis Irigasi Kabupaten Pemalang dan perwakilan Komis Irigasi Kecamatan Petarukan pun memutuskan untuk menunda kegiatan pemilihan dan pengangkatan Ulu-ulu vak yang kosong se wilayah D I Sokawati sampai unsur yang memenuhi syarat untuk pengangkatan dan pemilihan tersebut terpenuhi.
Dalam hal ini Mufidi menegaskan, jika nantinya tanpa sepengetahuannya ada Pemilihan dan pengangkatan IP3A secara ilegal dan tidak sesuai prosedur, maka ia selaku kuasa hukum Ulu-ulu Vak Laskar Banyu Aji akan melawan melalui jalur hukum.
” Perlu di catat, dari peristiwa ini dengan adanya kepanitiaan yang sudah cacat formil dan di ketahui memang ia sudah berhenti tetapi berani membentuk kepanitiaan, ini oknumnya mau saya laporkan ke Kepolisian. Insyaallah laporannya Senin sudah jadi, tandasnya.(Prapto).