Bebernanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Rapat KPU Cilacap.
Rapat dipimpin Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, M. Muhni mengacu pada jadwal Kampanye Rapat Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Misalnya di tanggal 21 Januari 2024 adalah jadwal kampanye rapat umum paslon nomor 1, maka diseluruh daerah jadwal kampanye partai politik dan jadwal kampanye anggota legislative itu sesuai dengan partai politik yang mengusung paslon nomor 1,” katanya, Kamis (18/1/24).
Begitu juga ketika yang kampanye adalah paslon capres cawapres nomor 2 dan 3.
Muhni menyampaikan, lokasi yang bisa digunakan untuk Kampanye Rapat Umum diantaranya lapangan, stadion dan alun-alun.
Namun demikian, untuk di Cilacap sendiri ada dua tempat yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye, yakni, alun-alun dan stadion Wijayakusuma.
“Untuk Cilacap sendiri, Kampanye Rapat Umum tidak boleh dilaksanakan di Alun-Alun Cilacap dan Stadion Wjayakusuma,” ujarnya.