By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Penerima Sertifikat PTSL Mesti Keluar Uang Ekstra, Begini Tanggapan Kades Padek
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Inidesa > Penerima Sertifikat PTSL Mesti Keluar Uang Ekstra, Begini Tanggapan Kades Padek
Inidesa

Penerima Sertifikat PTSL Mesti Keluar Uang Ekstra, Begini Tanggapan Kades Padek

Bebernanews
29 November 2024 7:16 am
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Penyerahan PTSL Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Pemalang.
SHARE

Bebernanews.com – Penerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Pemalang merogoh kocek lebih dalam.

Selain uang pendaftaran sebesar Rp.150 ribu, mereka juga mesti membeli patok batas tanah. Tiap-tiap patok dibanderol dengan harga Rp.15.000,-, plus materai Rp.10.000,-.

“Saya cuma beli empat patok, harganya Rp.60.000,- dan materai Rp.10.000,” ucap WN salah satu penerima sertifikat PTSL di Desa Padek, Kamis (25/1/24).

Baca juga :  Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Kades di Pemalang Dukung Bupati Nyalon Lagi?

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, besaran biaya program PTSL di wilayah Jawa dan Bali telah disepakati Rp.150 ribu.

Biaya itu digunakan pemerintah desa (pemdes) untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai dan biaya operasional petugas desa.

Baca juga :  Tercepat! DD Tahun 2024 di Ulujami Cair Awal Februari, Ini Kuncinya

Menanggapi hal tersebut, Kepala ATR/BPN Pemalang, Gusmanto mengatakan bahwa semuanya sudah diatur dalam SKB 3 menteri. Kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup) di masing-masing daerah.

“Soal biaya, di (pulau) Jawa Rp.150 ribu. Kemudian ditindaklanjuti dengan perbup di masing-masing daerah,” tegasnya.

12Next Page
TAGGED:ATR/BPN PemalangDesa PadekPTSLSertifikat Tanah
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?