By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: KPU Disanksi DKPP Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > KPU Disanksi DKPP Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran
Nasional

KPU Disanksi DKPP Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran

Bebernanews
29 November 2024 1:51 am
By Bebernanews 2 Min Read
Share
DKPP menjatuhkan sanksi \'peringatan keras terakhir\' kepada Ketua dan anggota KPU RI.
SHARE

Bebernanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi \’peringatan keras terakhir\’ kepada Ketua dan anggota KPU RI, Selasa (6/2/24).

Sanksi yang dijatuhkan DKPP berkaitan dugaan pelanggaran kode etik proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

\l”Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada (Ketua KPU RI) Hasyim Asy\’ari,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, sebagai mana dilansir melalui kanal YouTube DKPP, pada Selasa (6/2/2024).

Baca juga :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

Hasyim Asy\’ari dinilai melanggar kode etik dalam proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres karena tak mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada.

“Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden yang belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023,” terang Heddy.

Baca juga :  Hasto Bakal Ungkap Video Skandal Libatkan Petinggi Negara

Selain Ketua KPU, Hasyim Asy\’ari, DKPP juga menjatuhkan sanksi ‘peringatan keras’ kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama.

Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

12Next Page

You Might Also Like

Pjs Bupati Pemalang Bakal Sanski ASN Tak Netral di Pilkada 2024

TKN Prabowo Gibran Sebut Sanksi untuk KPU Sangat Berlebihan

Gibran: Hilirisasi Digital Bisa Ciptakan 19 Ribu Lapangan Kerja

TAGGED:Cawapres 02DKPPGibran Rakabuming RakaKPU RISanksi
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?