By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: TPN Ganjar-Mahfud Desak KPU-Bawaslu Segera Tentukan Mekanisme Quick Count
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Nasional > TPN Ganjar-Mahfud Desak KPU-Bawaslu Segera Tentukan Mekanisme Quick Count
Nasional

TPN Ganjar-Mahfud Desak KPU-Bawaslu Segera Tentukan Mekanisme Quick Count

Bebernanews
29 November 2024 1:22 am
By Bebernanews 1 Min Read
Share
Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima.
SHARE

Bebernanews.com – TPN Ganjar-Mahfud mendesak KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti surat edaran tentang mekanisme quick count (hitung cepat) yang dikeluarkan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Ketua Tim Penjadwalan TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu harusnya menentukan aturan hitung cepat 81 lembaga survei yang telah disepakati.

“KPU seperti apa, ini kan seharusnya KPU, Bawaslu terhadap 81 lembaga survei yang disetujui untuk hitung cepat, norma etika dan aturannya seperti apa,” kata Aria Bima pada konferensi pers, Selasa (13/2/24).

Baca juga :  Peta Kerawanan Pilkada, Bawaslu Pemalang Sebut Penyalahgunaan Kewenangan oleh Calon Petahana

Dalam surat edaran Persepi ditegaskan lembaga survei yang melakukan hitung cepat, harus berpegang teguh pada norma atau berpedoman pada hitung cepat Pemilu 2024.

Setiap anggota Persepi tak boleh mengklaim ataupun menyimpulkan apakah akan terjadi satu atau dua putaran jika perolehan suara capres tak mencapai angka di atas 51 persen.

Baca juga :  Polri Sebut Polemik Pagar Laut belum Ada Unsur Tindak Pidana

“Ini yang kami minta ketegasan dari KPU dan Bawaslu, seperti menyikapi exit poll di luar negeri, sigap sekali. Kami ingin ada edaran dari KPU dan Bawaslu seperti yang dikeluarkan Persepi, karena aturan di KPU nya masih normatif,” tegasnya.

12Next Page

You Might Also Like

MK Putuskan 24 Daerah Pilkada Ulang, Komisi II akan Panggil KPU dan Bawaslu

Bawaslu Pemalang Siap Terima Laporan Pelanggaran Pemilu

Peta Kerawanan Pilkada, Bawaslu Pemalang Sebut Penyalahgunaan Kewenangan oleh Calon Petahana

Bawaslu Batang Pastikan Tak Ada Kampanye di Medsos Selama Hari Tenang

TAGGED:Aria BimaBawasluKPUPersepiQuick Count
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?