Bebernanews.com – Sebanyak 293 kepala desa (kades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Minggu (9/6/24).
Dengan demikian, mereka akan melanjutkan masa pengabdiannya kepada masyarakat hingga dua tahun ke depan.
SK perpanjangan masa jabatan diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Pendapa Kabupaten belum lama ini.
“Selamat untuk Bapak Ibu, masa jabatan (kades) yang semula enam tahun sekarang menjadi delapan tahun dalam satu periode,” ucapnya.
Perpanjangan masa jabatan kades berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Akan tetapi menurut Hanung, tidak semua kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Total ada 301 kades. Ada delapan yang tidak mendapat perpanjangan masa jabatan karena meninggal dunia dan menjadi anggota dewan. Posisinya sekarang dijabat oleh Pj Kades,” kata Hanung.
Dijelaskan, dari 293 kades, 215 kades menjabat hingga 2027, kemudian 27 kades akan menjabat hingga tahun 2030 dan 15 kades lagi menjabat hingga tahun 2031.
“Saya berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat memantik kinerja lebih baik, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” harapnya.
“Pemdes harus bisa menunjukkan akuntabilitas kinerja yang terukur dan meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah diakses masyarakat,” pungkasnya. ***