Bebernanews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menggelar sidak dan menyita handphone milik ASN (Aparatur Sipil Negara), Senin (29/7/24).
Penyitaan handphone ini dilakukan untuk memastikan ASN di lingkungan Diskominfo Kendal tidak terlibat dalam praktik judi online.
“Pengecekan dilakukan dengan memeriksa satu persatu handphone milik para ASN, yakni dengan cara melihat riwayat pencarian di browser masing-masing handphone milik ASN,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo.
Praktik judi online ini merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang bisa saja menimbulkan efek tindak kriminal.
“Pagi ini kita cek satu persatu handphone milik ASN di Diskominfo, karena ASN harus menjadi contoh baik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hasil pengecekan dalam sidak, tidak terdapat ASN di lingkup Diskominfo yang mengakses situs judi online.
“Saya akan melakukan pengecekan handphone ASN (Diskominfo) secara berkala,” ujarnya.
Ardhi mengimbau seluruh ASN agar bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, jadi jangan sampai terlibat judi online.
“Sosialisasikan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing terkait larangan dan dampak negatif judi online, agar mereka terhindar dari praktik judi online,” pungkasnya. ***