Bebernanews.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang 2024 telah memasuki masa kampanye. Pada tahapan ini rentan terjadi pelanggaran, Jumat (27/9/24).
Salah satu pelanggaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada 2 jenis pelanggaran netralitas ASN, yaitu tentang disiplin dan kode etik.
Jenis pelanggaran disiplin meliputi aksi dukung mendukung kepada pasangan calon tertentu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan dan ikut sebagai peserta kampanye.
Sedangkan, pelanggaran kode etik adalah membuat dukungan kepada pasangan calon, likes/commet/share unggahan pasangan calon di media sosial.
Kemudian, memasang spanduk dan menghadiri deklarasi pasangan calon.
Adapun sanksi pelanggaran disiplin adalah pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen untuk pelanggaran disiplin sedang.
Jika sanksi untuk pelanggaran disiplin berat, bisa kena demosi atau turun jabatan hingga berujung pemecatan.
Hukuman itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
BKN mengimbau, agar masyarakat melaporkan jika terdapat dugaan netralitas ASN. ***