Bebernanews.com – Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Kuntoyo membenarkan dirinya telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Unit Kebersihan dan Persampahan (UKP) Pemalang.
Ia menyampaikan fakta penonaktifan dirinya terhitung sejak tanggal 19 Juni 2024 dengan indikasi penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kepala UKP.
“Iya. Saya dibebastugaskan sejak 19 Juni 2024 sampai sekarang. Tapi suratnya baru saya ketahui kemarin tanggal 28 Juni 2024,” terang Kuntoyo kepada wartawan via telepon, Jumat (5/7/24) siang.
Kuntoyo dengan tegas menyatakan siap bertanggungjawab dan mengikuti semua prosedur pemeriksaan dirinya, baik itu di internal DLH maupun oleh tim pemeriksa BKD Pemalang.
“Pada prinsipnya tanggungjawab ya sebagai Kepala UKP. Dan ketika pimpinan memeriksa, itu bagian dari resiko saya selaku pimpinan di UKP ya,” tuturnya.
“Tapi kalau bicara salah, saya mau nanya salah saya apa? Kok tiba-tiba tupoksi atau kewenangan saya diambil secara sepihak,” tambahnya.
Menyoal pengambilan kunci dari para sopir truk sampah. Ia menegaskan itu merupakan bentuk tanggungjawabnya terhadap keamanan aset, menyusul adanya surat pengumuman libur hari raya Idul Adha.
“Kunci truk (sampah) itu (diambil) kan karena ada surat pengumuman libur hari raya Idul Adha. Tentu kami punya tanggungjawab terhadap keamanan aset (kendaraan). Itu saja sih niat awal sebenarnya. Tidak ada maksud yang lain,” katanya.
Meski demikian, dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pemalang atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Saya sudah klarifikasi. Saya minta maaf kalau ada ketidaknyamanan masyarakat,” ucapnya. ***