Bebernanews.com – Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan terkait rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024.
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menegaskan, apapun hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, pihaknya akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Dikatakan, tim sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK, antara lain, temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua soal penyebaran C6 yang tidak merata.
Yang ketiga adalah dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM).
“Saat ini tim dan relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK,” ujar Ali Hakim.
Ali Hakim meminta masyarakat dan pendukung paslon nomor urut satu untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada DKI Jakarta.
“Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang,” kata Ali. ***