Bebernanews.com – Bawaslu Jateng mengungkap setidaknya ada 131 dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Muhammad Amin menyebut, jenis pelanggaran terbanyak adalah kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga keterlibatan kepala desa (kades).
Dari 131 kasus, yang terbukti sebagai pelanggaran ada 77 kasus, terdiri dari 10 pelanggaran administrasi, 13 pelanggaran kode etik, 3 pelanggaran pidana dan 46 pelanggaran hukum lainnya (netralitas ASN dan kades).
Dia mengungkapkan, dua kasus sudah masuk ke proses pidana pemilu, yakni, keterlibatan salah satu kades di Kabupaten Purbalingga dan perusakan APK di Kabupaten Karanganyar.
“Pidana di Karanganyar dan Purbalingga. Dan memang ada beberapa catatan yang menjadi catatan kami dalam menghadapi rekapitulasi,” katanya.
Namun, secara keseluruhan rekapitulasi di tingkat KPU Jateng ini berjalan lancar, tanpa kendala serius, karena mayoritas persoalan sudah terselesaikan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
Di sisi lain, saat ini Bawaslu Jateng sedang mendalami dugaan praktik politik uang yang dilaporkan terjadi di beberapa daerah.
“Ada laporan politik uang. Ini masih kita tangani di beberapa wilayah, nanti kita update wilayah mana saja,” pungkasnya. ***