Bebernanews.com – Kabar baik bagi buruh di Pemalang, Jawa Tengah. Tahun depan, Upah Minimun Kabupaten (UMK) akan naik 6,5 persen atau setara dengan Rp140.140,.
Artinya, upah yang akan diterima buruh atau karyawan di Pemalang tahun depan sebesar Rp2.296.140. Sebelumnya atau tahun 2023 upah yang mereka terima hanya di angka Rp2.156.000.
Perhitungan kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Kemudian anggota Dewan Pengupahan Daerah mengajukan kepada Provinsi agar UMK dapat dinaikkan.
“Setelah beberapa kali rapat, alhmdulillah ada kenaikan dan angkanya lebih besar dibanding tahun lalu yang hanya sekitar 3 persen dari UMK 2023,” kata Kepala Disnaker Pemalang, Umroni, Selasa (10/12/24).
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Arya Dhita menyampaikan, besaran kenaikan UMK tahun 2025 hampir merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dhita berharap, kenaikan tersebut bisa diikuti oleh semua perusahaan di Pemalang, sehingga hak dan kewajiban para pekerja terpenuhi.
“(Kenaikan UMK) Ini pastinya akan berpengaruh terhadap tingkat perekonomian masyarakat di Pemalang,” ujarnya. ***