Bebernanews.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menginformasikan, pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024 akan diundur dari jadwal, Kamis (2/1/2025).
Rifqinizamy mengatakan, penundaan pelantikan ini karena menunggu penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menjadwalkan akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.
Setelah itu selesai, MK akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa bagi para kepala daerah terpilih.
“Jadi, gubernur, bupati, atau wali kota terpilih yang tidak terlibat sengketa juga harus menunggu selesainya seluruh perkara di MK,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025 mendatang.
Sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota direncanakan pada 10 Februari 2025.
Namun, jadwal tersebut dipastikan akan berubah. Kata dia, perubahan jadwal tersebut nanti akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan diterbitkan oleh Presiden.
“Perubahan ini bukan melalui PKPU (Peraturan KPU), melainkan Perpres. Jadi, keputusan ada di level Presiden,” katanya.