By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: Suami Kecanduan Judi, Faktor Utama Meningkatnya Kasus Perceraian di Pemalang
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Daerah > Suami Kecanduan Judi, Faktor Utama Meningkatnya Kasus Perceraian di Pemalang
Daerah

Suami Kecanduan Judi, Faktor Utama Meningkatnya Kasus Perceraian di Pemalang

Prapto
8 Januari 2025 8:09 pm
By Prapto 1 Min Read
Share
Gambar: Pengadilan Agama Pemalang.
SHARE

Bebernanews.com – Kasus perceraian di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2024 lalu meningkat 3,2 % dari tahun sebelumnya, Rabu (6/1/25).

Dari data Pengadilan Agama Pemalang, jumlah angka perceraian di tahun 2024 mencapai 3.838 kasus. Dari jumlah kasus perceraian itu, sebanyak 782 diajukan talak oleh suami.

Humas Pengadilan Agama Pemalang, Sobirin yang juga hakim persidangan menyampaikan bahwa pemicu utama kasus perceraian adalah para suami kecanduan judi.

Baca juga :  Website Pemerintah Diserang Situs Judi Online, Begini Langkah Diskominfo Pemalang

Sebab menurutnya, kecanduan judi ini sangat berdampak kepada penurunan ekonomi keluarga.

“Kecanduan judi para suami membuat istri untuk menggugat cerai suaminya,” ungkap Sobirin, kemarin.

Dikatakan bahwa faktor ekonomi lebih dominan dibandingkan dengan faktor lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun ketidakcocokan.

Baca juga :  Sektor Pariwisata Salah Satu Daya Pertumbuhan Ekonomi di Jateng

“Faktor KDRT sekitar 10% dari kasus perceraian di Kabupaten Pemalang,” katanya.

Adapun para pihak yang memutuskan untuk bercerai, secara umum berusia 35 sampai 50 tahun. Sobirin menilai, kasus perceraian terjadi justru pada pasangan yang sudah mapan. ***

TAGGED:Kasus perceraian di Kabupaten Pemalang
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?