Bebernanews.com – Kasus perceraian di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2024 lalu meningkat 3,2 % dari tahun sebelumnya, Rabu (6/1/25).
Dari data Pengadilan Agama Pemalang, jumlah angka perceraian di tahun 2024 mencapai 3.838 kasus. Dari jumlah kasus perceraian itu, sebanyak 782 diajukan talak oleh suami.
Humas Pengadilan Agama Pemalang, Sobirin yang juga hakim persidangan menyampaikan bahwa pemicu utama kasus perceraian adalah para suami kecanduan judi.
Sebab menurutnya, kecanduan judi ini sangat berdampak kepada penurunan ekonomi keluarga.
“Kecanduan judi para suami membuat istri untuk menggugat cerai suaminya,” ungkap Sobirin, kemarin.
Dikatakan bahwa faktor ekonomi lebih dominan dibandingkan dengan faktor lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun ketidakcocokan.
“Faktor KDRT sekitar 10% dari kasus perceraian di Kabupaten Pemalang,” katanya.
Adapun para pihak yang memutuskan untuk bercerai, secara umum berusia 35 sampai 50 tahun. Sobirin menilai, kasus perceraian terjadi justru pada pasangan yang sudah mapan. ***