Bebernanews.com – Oknum anggota Polres Pemalang, Briptu WT (32) yang menipu warga Rp 900 juta diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersangka ini berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus dapat meloloskan dua anak korban menjadi anggota Bintara Polri.
Keputusan PTDH diambil setelah Polres Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WT di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/25) kemarin.
“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi PTDH terhadap Briptu WT, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Eko menegaskan, institusinya tidak akan mentolerir anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” ujarnya.
“Putusan PTDH yang diberikan terhadap Briptu WR harus dijadikan pelajaran bagi anggota Polres Pemalang yang lain agar tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Pada tahun 2020, Briptu WT menerima uang Rp 900 juta dari seorang warga Pelutan, Pemalang, Suratmo (56) dengan janji bisa memasukkan dua anaknya menjadi polisi.
Namun, ternyata kedua anak tersebut tidak ada yang diterima sebagai polisi. Sedangkan uang Rp 900 juta hasil dari menjual sawah warisan tak kunjung dikembalikan oleh tersangka.