By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Bebernanews
  • BERANDA
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
Reading: MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades?
Sign In
  • Join US
BebernanewsBebernanews
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Inidesa
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Inidesa
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
Bebernanews > Blog > Inidesa > MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades?
Inidesa

MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades?

Bebernanews
9 Januari 2025 7:32 pm
By Bebernanews 2 Min Read
Share
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades Kabupaten Pemalang.
SHARE

Bebernanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dinarasikan membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Akan tetapi narasi tersebut tak benar adanya.

“MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” tulis narasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan itu.

Hal yang sebenarnya adalah MK menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Jumat (3/1).

Baca juga :  Kemendes dan PT Astra Lanjutkan Kolaborasi Wujudkan Desa Sejahtera

Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan.

Permohonan mereka tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut.

Baca juga :  Andika-Hendi Cabut Gugatan ke MK, PDIP: Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Hasto!

Maka, objek permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.

Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ucap M. Guntur Hamzah. ***

You Might Also Like

Perkara PHPU Kepala Daerah 2024, 40 Daerah Lanjut Persidangan Pembuktian, Berikut Daftarnya

MK Putuskan Gugatan Vicky-Suwendi tidak Dapat Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

Andika-Hendi Cabut Gugatan ke MK, PDIP: Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Hasto!

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Putusan Ini Jadi Bahan Revisi UU Pemilu

Punya Bukti Pelanggaran ‘TSM’ Tim Pemenangan RK-Suswono Ajukan Gugatan ke MK

TAGGED:MKPerpanjang Jabatan Kades
Share This Article
Facebook X Email Copy Link Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Wanarata Gelar Kirab Dewata Fest Culter 2025, Meriahkan Hari Jadi ke-449
Daerah
Warga Ulujami Kini Bisa Urus Adminduk di Desa Masing-masing
Daerah
Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pemalang Ikut Turun Bersihkan Aliran Sungai
Daerah
Rizal Bawazier Salurkan Bantuan Mesin Kapal Berkapasitas 2 GT di Desa Ketapang Ulujami
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
BebernanewsBebernanews
Follow US
© 2024 Bebernanews.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?