Bebernanews.com – Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan aktor Sandy Permana oleh tersangka Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, Jumat (17/1/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, motif pembunuhan terhadap aktor laga tersebut adalah dendam kesumat sejak tahun 2017 silam.
“Motif pelaku melakukan perbuatan karena pelaku sakit hati. Pelaku merasa direndahkan oleh korban,” kata Kombes. Pol. Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/25).
Sebelum kejadian penusukan, lanjut Wira, korban sempat memberikan tatapan sinis dan meludah ke arah Gimbal.
Mendapat perlakuan tersebut, Gimbal emosi kemudian mengambil pisau untuk menusuk korban.
“Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat secara sinis ke arah tersangka. Kemudian korban meludah ke arah tersangka,” ungkapnya.
Atas tindakan yang dilakukan, Nanang telah ditetapkan sebagai tersangka, Nanang Gimbal dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. **