Beberna – Pemerintah Kabupaten Kendal mengatasi permasalahan sampah dengan menggunakan sistem sesuai tanggal ganjil dan genap. Sistem ini akan diberlakukan mulai pada 1 Februari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal Aris Irwanto saat kegiatan long march terkait pengelolaan sampah di car free day Minggu (19/1) kemarin.
“Kita akan tekankan kewajiban pilah sampah dan pengelolaan sampah, serta pemberlakuan ganjil genap,” katanya.
Aris mengatakan, sistem ini bertujuan untuk memilah sampah organik dan sampah nonorganik.
Sampah organik tanggal ganjil, non-organik tanggal genap, melalui ini warga harus memilah sampah di rumah sebelum akhirnya dibuang di tempat pembuangan.
“Pelaksanaan mulai dari pengangkutan hingga pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga harus sesuai dengan aturan ganjil genap,” jelasnya.
Terkait long march, Aris menyampaikan, aksi sosialisasi yang dilakukan saat car free day menjadi awal informasi kepada masyarakat umum.
Nantinya, informasi ini akan dilanjutkan dengan sosialisasi di tingkat lima eks kawedanan di Kabupaten Kendal, yaitu Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, dan Weleri.
“Harapannya semua pihak dapat bersama-sama mengatasi sampah, baik pemerintah desa, swasta, dan lapisan masyarakat bisa ikut terlibat aktif dalam mengatasi persoalan sampah di Kendal,” pungkasnya.**