Beberna – Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai wacana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum tepat untuk diimplementasikan.
Menurutnya, usulan yang disampaikan oleh Ketua DPD RI itu terlalu overestimate
“Pemanfaatan dana zakat untuk program MBG belum saatnya diterapkan, terlebih pihak Istana juga secara tegas menolak wacana ini,” kata Abdul Fikri Faqih kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Abdul Fikri mengungkapkan, pengumpulan dana zakat oleh Baznas hingga triwulan ketiga 2024 baru mencapai Rp 1 triliun.
Angka tersebut jauh dari kebutuhan pembiayaan program MBG pada 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp 71 triliun.
“Dengan kesenjangan yang begitu besar, saya rasa usulan ini kurang realistis,” tegasnya.
Politisi Fraksi PKS itu menegaskan, jika dana zakat tetap akan dimanfaatkan untuk program MBG, penggunaannya harus benar-benar tepat sasaran dan hanya diberikan kepada fakir miskin yang termasuk dalam kategori mustahik.
“Program ini tidak bisa digunakan secara umum untuk seluruh sekolah. Harus ada fokus pada penerima yang benar-benar memenuhi syarat sesuai prinsip syariah,” jelasnya.